Find Us On Social Media :

Duh Utang Sudah Lunas tapi Sertifikat Jaminan Masih Ditahan Pihak Bank? Segera Lakukan Ini

Sertifikat jaminan masih ditahan bank

Sertifikat Jaminan Masih Ditahan Bank Meski Sudah Melakukan Pelunasan

Melansir dari video TikTok Ego Channel, ada dua hal yang bisa Anda lakukan jika mengalami masalah di atas.

1. Menanyakan Langsung ke Bank

Hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah menanyakan langsung ke bank bersangkutan.

Tanyakan di mana sertifikat jaminan Anda disimpan.

Jika disimpan di kantor cabang yang sama, Anda bisa meminta pihak bank mengembalikan saat itu juga.

Namun, jika sertifikat disimpan di kantor pusat, maka Anda harus menunggu selama 7-14 hari.

2. Lakukan Komplain secara Tertulis

Jika pihak bank masih mempersulit pengambilan sertifikat jaminan, Anda bisa langsung melakukan komplain tertulis.

Lakukan komplain lewat email resmi bank terkait.

Kemudian, cc ke OJK dan bank Indonesia.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Debitur Bisa Dituntut dan Masuk Penjara? Hati-Hati, Ini Bahaya dan Risiko Galbay Pinjaman Bank yang Tak Kalah Ngeri dari Pinjol Ilegal