Risiko Take Over Kredit Kendaraan Leasing Sembarangan
Lewat video TikTok-nya, seorang lawyer menyarankan kepada para debitur agar tidak melakukan take over kredit kendaraan leasing.
Sebab, banyak sekali debitur yang boncos gegara melakukan hal tersebut.
"Saran saya, jangan pernah melakukan yang namanya take over kredit, karena kalau Anda sudah take over kredit kepada orang dan mobil Anda dibawa tetapi tidak dibayar setorannya, maka Anda yang akan menjadi korbannya.
Anda yang akan dikejar-kejar leasing untuk melunasi utangnya, selain itu Anda juga bisa terancam hukuman pidana alias bisa dipenjara," dikutip GridFame.id dari video TikTok Sarjana Hukum.
Sebab, ada hukum yang mengatur soal hal tersebut.
"Anda bisa kena pasal 36 Undang Undang Fidusia karena telah memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa izin.
Dan itu ancaman hukumannya 2 tahun penjara atau denda paling banyak 50 juta rupiah dan walaupun Anda sudah dipenjara, itu tidak menghapus utang Anda alias Anda wajib membayar sisa kreditan Anda kepada leasing," lanjutnya.
Untuk itu, meski sudah tak kuat bayar, jangan sampai Anda take over kredit kendaraan leasing sembarangan, ya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Motor Ditarik Leasing Gegara Nunggak Cicilan Berkali-kali, Apakah Utang Langsung Dianggap Lunas?