GridFame.id - Ini aturan terbaru mudik naik kereta 2023.
Apakah masih harus menunjukkan sertifikat vaksin covid-19?
Saat ini, pasti banyak dari Anda yang sedang mempersiapkan mudik lebaran.
Sebab, lebaran tinggal menghitung hari.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kali ini orang yang mudik tentu saja jauh lebih banyak.
Sebagaimana diketahui, kasus covid-19 kini sudah mereda.
Sehingga peraturan mudik pun tak seketat sebelum-sebelumnya.
Dalam hal ini, banyak yang bertanya-tanya terkait persyaratan mudik lebaran.
Salah satunya pertanyaan tentang mudik lebaran 2023 masih harus menunjukkan sertifikat vaksin atau tidak.
Terutama bagi yang mudik dengan menggunakan kereta.
Simak penjelasan selengkapnya!
Syarat Mudik Lebaran dengan Kereta Api 2023
Melansir dari Kompas.com, berikut ini sederet aturan mudik naik kereta yang berlaku di tahun 2023.
Bagi pemudik yang naik kereta jarak jauh, peraturan atau persyaratannya masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 tanggal 26 Agustus 2022.
Selain itu, regulasi juga mengacu pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/II/3984/2022, tanggal 18 Desember 2022.
1. Penumpang Usia 18 Tahun ke Atas
- Wajib vaksin ketiga (booster).
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Penumpang Usia 6-12 Tahun
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
- Dalam hal orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
3. Penumpang Usia 13-17 Tahun
- Wajib vaksin kedua.
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Penumpang Usia di Bawah 6 Tahun
Penumpang yang usianya di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
Namun, tetap diwajibkan dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Begini Cara Cek Kemacetan Selama Mudik Lebaran dengan Mudah, Dijamin Akurat!