Find Us On Social Media :

Gak Perlu Takut, 5 Cara yang Bisa Bikin Debt Collector Pinjol Menciut Tak Datang ke Rumah

debt collector pinjol ilegal

GridFame.id - Debt collector atau penagih hutang adalah orang atau perusahaan yang bertugas untuk menagih hutang yang belum dibayar oleh seseorang atau perusahaan.

Dalam kasus pinjaman online (pinjol), debt collector seringkali menggunakan taktik yang agresif dan kadangkala melanggar hukum dalam proses penagihan.

Melaporkan debt collector pinjol dapat dilakukan dengan beberapa cara.

Termasuk menyimpan bukti-bukti, memeriksa kredibilitas debt collector, melaporkannya ke OJK atau YLKI, mengajukan keluhan ke pinjol dan mendapatkan bantuan hukum jika diperlukan.

Ingatlah bahwa Anda memiliki hak untuk diperlakukan dengan adil dan patut oleh debt collector.

Anda tidak perlu takut untuk melaporkan mereka jika mereka melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Banyak yang Gali Lubang Tutup Lubang, Ini Trik Debt Collector untuk Tagih Utang Debitur yang Sudah Tak Mampu Bayar

Jika Anda mengalami hal seperti ini, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan debt collector pinjol.

  1. Simpan bukti-bukti yang ada

Jika Anda menerima telepon atau pesan teks yang menakutkan dari debt collector, pertama-tama simpan bukti-bukti tersebut. Simpan catatan panggilan atau pesan teks, serta catatan lain seperti tanggal dan waktu panggilan, nama orang yang menelepon, dan nomor telepon yang digunakan. Bukti-bukti ini dapat membantu Anda ketika Anda ingin melaporkan kejadian ini ke otoritas yang berwenang.

  1. Cek kredibilitas debt collector

Sebelum melakukan apa pun, pastikan bahwa debt collector yang menagih Anda benar-benar memiliki hak untuk menagih Anda. Periksa apakah pinjaman online yang Anda ambil dilakukan dengan lembaga keuangan yang terdaftar di OJK. Jika tidak, mungkin mereka tidak berhak untuk menagih Anda.

  1. Laporkan kepada pihak yang berwenang

Jika Anda yakin bahwa debt collector pinjol yang menagih Anda melanggar hukum atau menggunakan taktik penagihan yang tidak pantas, Anda dapat melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda dapat mengirim email ke info@ojk.go.id atau menghubungi nomor telepon OJK 157.

Anda juga dapat melaporkan debt collector pinjol ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melalui nomor telepon (021) 720-0121 atau email ylki@ylki.or.id.