Penyebab Pinjol Legal Berubah jadi Ilegal
1. Tidak Memiliki Izin Usaha dari OJK
Setiap perusahaan pinjol di Indonesia harus terdaftar dan memiliki izin usaha dari OJK untuk menjalankan bisnisnya.
Jika pinjol tersebut tidak memiliki izin usaha, maka pinjol tersebut tidak bisa lagi dianggap legal.
2. Menawarkan Bunga dan Biaya Tak Wajar
OJK telah menetapkan batas maksimum bunga dan biaya yang dapat dikenakan oleh perusahaan pinjol.
Jika pinjol tersebut menawarkan bunga dan biaya yang lebih tinggi dari batas yang ditetapkan oleh OJK, maka status pinjol tersebut bisa berubah ilegal.
3. Menggunakan Praktik Penagihan Tak Wajar
Beberapa pinjol legal terkadang menggunakan praktik penagihan yang tidak wajar.
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal yang Kemungkinan Tak Ada DC Lapangan, Amankah Jika Galbay?
Seperti mengancam atau mengintimidasi nasabah yang telat membayar atau menagih melalui telepon secara berulang-ulang.
Cara penagihan tersebut bisa membuat status legal dari pinjol tersebut dicabut.
Sebab, praktik penagihan ini dapat dianggap ilegal dan merugikan nasabah atau debitur.
Jadi, pinjol yang awalnya legal dapat menjadi ilegal jika melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa pinjol yang Anda gunakan memiliki izin usaha yang sah dan mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.