GridFame.id - Dapat tawaran pinjaman online jelang lebaran?
Dilansir dari laman resmi ojk.go.id, Satgas Waspada Investasi kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hat.
Terutama terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal terlebih menjelang Idul Fitri 1444 H.
Apalagi di saat seperti ini, sebagian masyarakat akan mendapatkan penghasilan lebih.
Atau malah membutuhkan dana besar untuk persiapan lebaran.
Masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi dan pinjaman online.
Terutama mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan.
Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan kembali agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin (ilegal).
Karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari.
SWI juga menghimbau masyarakat untuk melakukan ini saat mendapat tawaran investasi atau pinjaman online.
Simak informasi lengkap berikut ini.
Cek Legalitas Pinjol
Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, Satgas Waspada Investasi OJK meminta masyaraiat untuk mengecek pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal melalui layanan pengaduan dan informasi yang disediakan oleh otoritas terkait
1. Website OJK
Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial- technology/Default.aspx/
Buka laman OJK di ojk.go.id/ ,pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah, nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.
2. WhatsApp OJK
Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK, berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler,
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan kemudian ketik nama pinjol yang ingin dicek.
Misalnya, "com" kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
3. Telepon 157 atau mengirim e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Apabila menemukan oknum pinjol ilegal yang cari korban, segera lapor ke pihak berwenang.
Berikut tiga instansi yang bisa dituju oleh masyarakat sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.