Beberapa instansi yang dapat Anda hubungi antara lain OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bank Indonesia, Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
Setelah melaporkan, pastikan untuk menyimpan bukti laporan dan selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang mengenai tindakan apa yang perlu dilakukan selanjutnya.
Dalam menghadapi masalah debt collector pinjol nakal, pastikan untuk selalu menjaga ketenangan dan tetap tenang.
Jangan mudah terprovokasi atau terintimidasi oleh tindakan debt collector yang tidak sesuai aturan.
Selalu ingat bahwa Anda memiliki hak dan perlindungan sebagai konsumen.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: 7 Cara Ampuh Bikin Debt Collector Pinjol Pergi Dari Rumah, Agar Tak Malu dengan Tetangga