Find Us On Social Media :

Jangan Asal Lapor! Ini Beberapa Hal yang Harus Disiapkan sebelum Melaporkan Debt Collector Pinjol yang Nakal

Hal yang harus disiapkan sebelum melaporkan debt collector pinjol nakal

GridFame.id - Ini beberapa hal yang harus disiapkan sebelum melaporkan debt collector pinjol yang nakal.

Saat ini, banyak sekali debt collector pinjol yang nakal.

Debt collector tersebut biasanya melakukan penagihan yang menyalahi aturan.

Sebagaimana diketahui, ada peraturan resmi terkait penagihan debt collector.

Mulai dari cara penagihan, waktu penagihan, dan lain-lain.

Jika menyalahi aturan yang berlaku, debitur bisa melaporkan debt collector ke pihak berwajib.

Seperti OJK, pihak kepolisian, dan pihak berwenang lainnya.

Namun, Anda tidak bisa asal melaporkan debt collector.

Anda perlu menyiapkan beberapa hal sebelum melaporkannya.

Apa saja hal yang dimaksud di atas?

Simak sampai habis, yuk!

Baca Juga: Segera Lapor Kalau Ada yang Main Tangan! Begini Aturan Soal Tugas Debt Collector Pinjol Legal yang Tak Boleh Dilanggar

Hal yang Harus Disiapkan sebelum Melaporkan Debt Collector Pinjol Nakal

Jika Anda ingin melaporkan debt collector pinjol yang nakal, berikut adalah hal-hal yang perlu disiapkan.

1. Bukti-Bukti Kuat

Anda harus menyiapkan bukti yang dapat menunjukkan tindakan penagihan yang tidak sesuai aturan dan etika.

Misalnya, rekaman telepon, pesan singkat, atau email dari debt collector yang mengancam, mempermalukan, atau mengeksploitasi konsumen.

2. Informasi lengkap Tentang Pinjol dan Debt Collector

Siapkan informasi lengkap tentang pinjol dan debt collector yang melakukan tindakan penagihan nakal.

Misalnya, nama pinjol, alamat kantor, nomor telepon, dan nama debt collector.

3. Informasi Lengkap Tentang Diri Anda

Misalnya, nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan nomor identitas.

4. Informasi Mengenai Aturan yang Dilanggar

Baca Juga: Tanpa Kabur dan Ancaman, Simak Solusi Galbay Pinjol Legal yang Aman Tanpa Harus Takut Didatangi Debt Collector

Misalnya, Pasal 14 dan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, yang melarang praktik penagihan yang tidak sesuai dengan etika dan moral.

5. Dukungan dari Keluarga atau Teman Dekat

Jika Anda merasa kesulitan atau khawatir untuk melaporkan hal ini, maka Anda dapat meminta bantuan dari keluarga atau teman dekat.

Setelah menyiapkan semua hal tersebut, Anda dapat melaporkan kejadian tersebut ke beberapa instansi yang berwenang.

Beberapa instansi yang dapat Anda hubungi antara lain OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bank Indonesia, Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).

Setelah melaporkan, pastikan untuk menyimpan bukti laporan dan selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang mengenai tindakan apa yang perlu dilakukan selanjutnya.

Dalam menghadapi masalah debt collector pinjol nakal, pastikan untuk selalu menjaga ketenangan dan tetap tenang.

Jangan mudah terprovokasi atau terintimidasi oleh tindakan debt collector yang tidak sesuai aturan.

Selalu ingat bahwa Anda memiliki hak dan perlindungan sebagai konsumen.

Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

 Baca Juga: 7 Cara Ampuh Bikin Debt Collector Pinjol Pergi Dari Rumah, Agar Tak Malu dengan Tetangga