GridFame.id - Apakah saat ini Anda sedang berurusan dengan debt collector pinjol?
Sebagaimana diketahui, debt collector adalah pihak ketiga yang diutus penyedia pinjaman untuk tagih utang debitur.
Biasanya, debt collector mulai menagih jika debitur sudah menunggak lebih dari 90 hari.
Sebab, penyedia pinjaman (pinjol) tidak diperbolehkan lagi menagih utang setelah 90 hari atau 3 bulan.
Debt collector sebenarnya punya aturan tersendiri saat menagih utang debitur.
Hal tersebut tercantum dalam peraturan resmi.
Namun, banyak debt collector nakal yang tagih utang dengan cara meneror dan mengancam secara terus-menerus.
Tentu saja hal tersebut bikin para debitur ketakutan, hingga akhirnya melakukan segala cara untuk bayar utang.
Salah satunya dengan mengambil pinjaman lain atau yang biasa disebut gali lubang tutup lubang.
Bagi debitur yang punya masalah seperti di atas, Anda wajib tahu ancaman yang sudah pasti bohong atau hoax.
Simak ancaman debt collector yang sudah pasti hoax di bawah ini!
Baca Juga: Ini Tips Agar Tak Didatangi Debt Collector Saat Kesulitan Bayar Tagihan Pinjol
Ancaman Debt Collector yang Sudah Pasti Hoax atau Bohong
Debt collector nakal selama ini melakukan penagihan dengan cara yang tidak lazim.
Salah satunya dengan memberikan ancaman dan teror kepada debitur.
Kebanyakan dari mereka mengancam bakal menyeret debitur ke penjara.
Sebab, banyak masyarakat awam yang langsung ketakutan jika sudah berurusan dengan kepolisian.
Namun, tenang saja karena ancaman tersebut sudah pasti hoax atau bohong.
Sebab, pada kenyataannya debitur yang menunggak datau galbay pinjol tidak bisa dipenjara.
Melansir dari laman Hukumonline.com, anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam menjelaskan bahwa penegak hukum tidak bisa menjerat debitur yang tidak mampu membayar pinjaman tersebut.
Sebab, permasalahan tersebut termasuk kategori perjanjian utang-piutang sehingga bukan ranah pidana melainkan perdata.
“Tidak bisa seseorang dipidana karena tidak mampu membayar pinjaman. Sebab ini masuknya ke ranah perdata,” jelas Anam di Kantor LBH Jakarta, Senin (4/2).
Hal tersebut tercantum dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Tak Bisa Langsung Datang ke Rumah! Ini Tahapan Penagihan Debt Collector yang Wajib Debitur Tahu