GridFame.id - KTP dipakai orang lain untuk mengajukan pinjol? Jangan kasih izin!
Risiko beratnya harus Anda tanggung di kemudian hari.
Dikutip dari hukumonline.com, menggunakan KTP orang lain untuk mengajukan pinjol merupakan tindakan yang sangat tidak dianjurkan dan bahkan dilarang oleh hukum.
Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 266 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa memakai surat yang telah dipalsukan dengan maksud agar orang lain mengiranya asli, atau barang siapa memakai surat palsu dengan maksud demikian, diancam karena pemalsuan dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sanksi yang diberikan oleh hukum pidana bagi pelaku penggunaan KTP orang lain untuk mengajukan pinjol ilegal bisa berupa pidana penjara atau denda.
Jika seseorang terbukti menggunakan KTP orang lain untuk mengajukan pinjol ilegal, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 4.500.000 rupiah.
Selain itu, penggunaan KTP orang lain untuk mengajukan pinjol ilegal juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih luas.
Misalnya, jika pinjaman tersebut tidak dapat dibayar oleh peminjam, maka pemilik KTP yang digunakan akan terkena dampaknya dan dapat dianggap sebagai salah satu pelaku kejahatan dalam transaksi tersebut.
Dalam hal ini, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa penggunaan KTP orang lain untuk mengajukan pinjol merupakan tindakan yang sangat tidak dianjurkan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Apa saja risiko meminjamkan KTP atau data pribadi ke orang lain untuk pengajuan pinjol?
Ini risiko berat yang harus Anda hadapi nantinya.
Dilansir dari akun Twitter @linggarputris, ia menceritakan teror debt collector pinjol yang dialaminya.
Sang pemilik akun mengaku data pribadinya digunakan sang kekasih untuk mengajukan pinjaman di pinjol.
Akibatnya ia yang terkena dampak penagihan debt collector hingga membuat keluarganya malu.
"Yg pinjol cwok gue tpi make data gue, tiap hari yg d teror gue sgla mau d siram air keras lah mau bikin malu gue dan kluarga lah. Please heelppppp," tulisnya.
Dilansir dari amalan.com, agar tak menjadi korban penyalahgunaan data pribadi, ini 4 alasan kuat seseorang harus menolak saat KTP dipinjam orang lain:
1. Pembayaran Angsuran yang Tersendat dapat Mempengaruhi BI Checking Anda
Meskipun ini tidak diinginkan, namun kasus yang seringkali terjadi saat KTP dipinjam teman adalah peminjam dana justru tidak membayarkan angsuran dengan teratur.
Keterlambatan dalam membayar angsuran bisa berpengaruh pada skor di BI Checking Anda.
Biasanya data tersebut akan langsung diperbaharui oleh bank ke Bank Indonesia saat Anda terlambat melakukan pembayaran.
Baca Juga: Tak Perlu Datangi Kantor OJK! Begini Cara Cek Skor Kredit Online Hingga Dinyatakan Lolos
2. Jika Kurang Beruntung, Andalah yang Wajib Membayarkan Sisa Angsuran
Kasus yang terburuk adalah saat teman/keluarga yang meminjam KTP Anda justru mangkir dari kewajibannya.
Tidak sedikit orang-orang yang malah kabur dan membebankan seluruh utang ditanggung oleh orang yang mereka pinjam KTP-nya.
Pihak bank biasanya tidak mau tahu perihal siapa yang mengajukan pinjaman, maka dari itu biasanya mereka akan tetap meminta pertanggungjawaban orang yang mendaftarkan namanya (dalam hal ini Anda) untuk melunasi utang tersebut.
3. Anda Juga yang Akan Dikejar oleh Debt Collector
Salah satu dampak saat KTP dipinjam saudara dan tidak bertanggungjawab dalam membayar adalah Anda yang dikejar oleh debt collector.
Pihak bank akan tetap menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang didaftarkan nama dan KTP-nya, sehingga debt collector pun juga akan mengunjungi alamat penagihan yang didaftarkan.
4. Merusak Hubungan Persahabatan/Persaudaraan
Hubungan persahabatan atau persaudaraan Anda pastinya berdampak cukup buruk, awalnya yang baik-baik saja karena dilandaskan rasa percaya bisa berujung pada pertengkaran.
Maka dari itu, lebih baik Anda berpikir dua kali sebelum memutuskan KTP dipinjam untuk mengajukan pinjaman oleh teman atau saudara Anda.
Baca Juga: Bukan Cuma Gegara SLIK OJK, Ini Penyebab Pengajuan Pinjaman di Bank Selalu Ditolak