Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Nyesel Ambil Keputusan! Ini Deretan Risiko Menonaktifkan Akun Indodana Paylater yang Harus Ditanggung

Cara menonaktifkan akun indodana paylater

 

GridFame.id - Mau menonaktifkan akun Indodana Paylater?

Seperti diketahui, belakangan ada banyak aplikasi pinjol dan paylater yang menjadi andalan untuk transaksi pembayaran.

Salah satunya Indodana Paylater.

Indodana juga jadi salah satu pinjaman online terbaik yang sudah berdiri sejak tahun 2017 dan sudah mengantongi izin resmi dari OJK pada tahun 2018. Sama seperti penyedia layanan pinjaman online lainnya, Indodana bisa diakses melalui aplikasi ponsel. Anda bisa meminta dana pinjaman mulai dari Rp500 ribu hingga Rp8 juta dengan masa pengembalian untuk pinjaman berkisar dari satu hingga enam bulan. Proses pengajuan pinjaman di Indodana pun terbilang mudah dan cepat.

Anda hanya perlu memenuhi persyaratan yang diminta kemudian Indodana bakal memverifikasinya dan mentransfer dana yang diinginkan ke rekening.

Meski begitu, Indodana juga menjadi salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol) legal yang memiliki debt collector.

Tentunya debt collector Indodana bisa mendatangi alamat rumah hingga menghubungi kontak darurat peminjam saat melakukan penagihan.

Lalu apa yang akan terjadi jika pengguna nekat menonaktifkan akun Indodana mereka?

Baca Juga: Jangan Panik, Ini Penyebab Paylater Indodana Tidak Bisa Digunakan Padahal Masih Ada Limit

Risiko Menonaktifkan Akun Indodana Paylater

Dilansir dari laman resmi support.indodana.id, dengan menon-aktifkan akun Indodana, Anda tidak akan dapat:

1. Masuk ke dalam aplikasi Indodana

2. Mengajukan pinjaman tunai maupun Paylater di Indodana

3. Mengajukan PayLater di berbagai mitra Indodana: Tiket, Blibli, LinkAja, dan Mitra Bukalapak

4. Memakai limit PayLater di Indodana maupun mitra PayLater Indodana lainnya

5. Menerima pesan melalui email dan SMS dari Indodana.

Pastikan Anda membaca dengan seksama ketentuan ini sebelum mengajukan deaktivasi akun.

Prosedur ini hanya dapat dilakukan jika Anda tidak memiliki tagihan aktif di Indodana, Tiket PayLater, LinkAja PayLater, Blibli PayLater dan Mitra Bukalapak Bayar Tempo.

Jika Anda masih memiliki tagihan pinjaman, silakan lunasi terlebih dahulu untuk melanjutkan proses deaktivasi akun Indodana Anda.

Baca Juga: Jangan Kira Bisa Kabur! Catat, Ini Risiko Galbay Indodana Paylater yang Tak Kalah Ngeri dari Pinjol  

Untuk memblokir akun, silakan hubungi CS Indodana melalui (021) 4059 5888 atau email ke cs@indodana.com, dengan melampirkan beberapa hal berikut:

1. Nama Lengkap sesuai KTP terdaftar

2. Nomor Induk KTP terdaftar

3. Nama Ibu Kandung

4. Nomor Handphone yang terdaftar

5. Email yang terdaftar

6. Selfie dengan KTP

7. Alasan memblokir akun

Proses validasi data dan pengecekan akan memakan waktu kurang lebih 5 hari kerja (tidak termasuk tanggal merah, Sabtu & Minggu).

Baca Juga: Simak Cara Hitung Bunga Indodana Perbulannya Supaya Tak Terjebak Utang