Cerita tersebut dialami seorang debitur di mediakonsumen.com.
Ia menggunakan jasa pinjol legal yang sudah jelas resmi OJK.
Namun, sebelum jatuh tempo, ia bahkan sudah diminta untuk membayar tagihan.
Pihak dc sudah menelpon sehari sampai 5x hanya untuk melakukan penagihan.
"Saya menggunakan jasa pinjol AdaPundi, yang katanya terdaftar di OJK dan AFPI. Namun ternyata mereka tidak punya aturan, karena sehari bisa telepon 5x dengan suara yang sama dan seperti bencong. Hal ini sangat mengganggu saya, karena tagihan saya masih 3 hari lagi sebelum jatuh tempo,"
Telepon pun berdering semakin parah ketika 1 hari sebelum jatuh tempo.
Ia tak menyangka jika penagihan pinjol legal hampir sama dengan teror pinjol ilegal.
"Apalagi saat kurang 1 hari dari jatuh tempo, bisa berkali-kali telepon. Jika hanya untuk mengingatkan, cukup 1 kali sehari dan tidak perlu memaksa orang membayar sebelum jatuh tempo. Jika memaksa membayar sebelum jatuh tempo, apa gunanya ada tanggal jatuh tempo?"
Baca Juga: Jangan Terkecoh Embel-Embel OJK! Cek Legalitas Pinjol sebelum Ambil Pinjaman dengan Cara Mudah Ini