Find Us On Social Media :

Pantas Saja Pengajuan Kredit Selalu Ditolak! Ternyata Begini Cara Bank Menilai Kelayakan Debitur

Cara bank menilai kelayakan pengajuan Kredit

GridFame.id - Mau mengajukan pinjaman bank atau kredit?

Kredit adalah bentuk pinjaman yang diberikan oleh pihak lender atau kreditur kepada pihak debitur atau debitur dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh debitur.

Syarat itu seperti membayar bunga atau biaya administrasi, dan mengembalikan dana yang dipinjamkan pada jangka waktu yang telah disepakati.

Kredit dapat diberikan dalam bentuk tunai atau non-tunai, seperti kartu kredit, kredit mobil, kredit rumah, dan sebagainya.

Kredit dapat membantu seseorang atau perusahaan dalam memenuhi kebutuhan finansial.

Seperti untuk investasi, pembelian barang atau properti, dan sebagainya.

Namun, penggunaan kredit yang tidak bijaksana dapat memperburuk kondisi keuangan dan menyebabkan masalah hutang.

Meski terkesan mudah, namun tak semua pengajuan kredit akan diterima bank.

Ada penilaian kelayakan yang dilakukan bank pada setiap orang yang mengajukan pinjaman.

Apa saja penilaiannya?

Simak begini cara bank menilai kelayakan calon debitur sebelum memberikan kredit.

Baca Juga: Tak Bisa Ambil KPR Rumah Atau Cicil Kendaraan Gegara Skor Kredit Buruk? 5 Tips Ini Bisa Jadi Solusinya

Cara Bank Nilai Kelayakan Calon Debitur

Dilansir dari laman resmi amalan.com, dalam melakukan analisa kelayakan kredit seorang calon debitur, bank tentunya mempunyai instrumen tersendiri. Secara umum, terdapat 5 instrumen yang menjadi tolok ukur penilaian. 5 instrumen ini juga dikenal dengan istilah Prinsip 5C, yang terdiri dari Character (Watak), Capacity (Kemampuan), Capital (Modal), Condition of Economy (Kondisi Ekonomi), dan Collateral (Agunan).

1. Analisa Watak (Character)

Analisa watak bertujuan untuk mendapatkan gambaran akan kemauan membayar (willingness to pay) dari calon debitur. Dalam melakukan analisa watak ini, bank akan meneliti perilaku calon debitur dari berbagai sumber informasi yang relevan. Seperti riwayat bisnis/perusahaan, riwayat hidup calon debitur, catatan kriminal, informasi dari masyarakat, rekan bisnis, lingkungan kantor, gaya hidup, tingkat kooperatif selama proses analisis dilakukan, SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), legalitas bisnis/perusahaan, dan catatan intern bank.

2. Analisa Kemampuan (Capacity)

Analisa ini bertujuan untuk mengukur tingkat kemampuan membayar dari pemohon di mana hal-hal yang akan diteliti oleh bank ada banyak.

Baca Juga: Debitur Bisa Dituntut dan Masuk Penjara? Hati-Hati, Ini Bahaya dan Risiko Galbay Pinjaman Bank yang Tak Kalah Ngeri dari Pinjol Ilegal Seperti riwayat dan reputasi calon debitur serta bisnis/usahanya, gaji, laporan keuangan perusahaan/bisnis, rasio keuangan perusahaan/bisnis, rasio kredit terhadap pendapatan (debt to income ratio), riwayat kredit dan skor kredit, dll.

3. Analisa Modal (Capital)

Analisa modal bertujuan untuk mengukur kemampuan calon debitur untuk mendukung pembiayaan dengan modalnya sendiri (own share). Semakin besar kemampuan modal berarti semakin besar porsi pembiayaan yang didukung oleh modal sendiri atau sebaliknya. Dalam melakukan analisa ini, bank akan meneliti secara cermat besar dan komposisi modal, perkembangan untung/rugi usaha, Debt Equity Ratio, saldo tabungan, serta aset dan investasi debitur.

4. Analisa Kondisi Ekonomi (Condition of Economy)

Analisa ini bertujuan untuk mengetahui kondisi ekonomi calon debitur dan faktor-faktor apa saja yang dapat mendukung atau menghambat pembayaran kredit. Bank akan menilai keadaan ekonomi di sekitar tempat tinggal calon debitur, daya beli calon debitur, jabatan di kantor dan lama bekerja, usia dan produktivitas kerja, persaingan bisnis/usaha, dan perkembangan bisnis/usaha.

5. Analisa Agunan (Collateral)

Baca Juga: Waspada Oknum Nakal! Sebaiknya Jangan Ajukan Pinjaman Jika Pihak Bank Minta Syarat-Syarat Seperti Ini

Agunan (Collateral) adalah barang yang diberikan oleh calon debitur sebagai jaminan atas kredit yang diterima. Agunan berfungsi sebagai alat pengamanan apabila debitur tidak mampu melunasi hutangnya, atau tidak ada kepastian kapan kredit akan dilunasi. Oleh karena itu, dalam menganalisa agunan, bank akan memperhitungkan beberapa faktor. Diantaranya nilai jaminan dan jumlah pinjaman, taksasi harta kekayaan calon debitur, serta perlu tidaknya agunan tambahan. Dengan diterapkannya prinsip 5C saat menganalisa kelayakan calon debitur, bank dapat membuat keputusan yang memperkecil risiko kredit.

Baca Juga: Jangan Cuma Tergiur Belanja Puas Bayar Nanti, Pikirkan 4 Hal Ini Sebelum Menyesal Pakai Kartu Kredit