Find Us On Social Media :

Debt Collector Dijamin Tak Berkutik! Ternyata Ini 5 Hak Peminjam Pinjol yang Tak Boleh Disepelekan

Pinjaman online

GridFame.id - Tahukah Anda bahwa peminjam pinjol memiliko hak-hak yang tak boleh dilanggar debt collector maupun pemberi pinjaman?

Debt collector atau penagih utang yang bekerja untuk pemberi pinjaman pinjaman online (pinjaman daring atau pinjaman online) harus beroperasi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Seperti diketahui, debt collector tidak boleh menelpon peminjam dengan terus-menerus dan/atau pada jam yang tidak wajar atau mengganggu privasi peminjam.

Debt collector dilarang mengancam atau menakut-nakuti peminjam dengan tindakan yang tidak benar, seperti ancaman kekerasan, pembebasan informasi pribadi, atau pemutusan layanan.

Selain itu, debt collector juga tidak boleh menagih ke keluarga atau rekan peminjam.

Kecuali jika mereka adalah penjamin atau pihak yang terkait langsung dengan pinjaman.

Debt collector tidak boleh menagih dengan cara yang tidak etis, seperti membuat peminjam merasa malu atau mempermalukan di depan orang lain.

Jika peminjam telah membayar utangnya, debt collector tidak boleh terus menagih atau menekan peminjam untuk membayar kembali.

Pemerintah telah memberlakukan aturan yang lebih ketat untuk debt collector dalam menagih utang.

Bukan itu saja, debt collector juga harus tahu hak-hak peminjam yang harus ditaati.

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Banyak yang Sudah Jadi Korban! Jangan Pernah Tergiur Iklan Jasa Pelunasan Pinjol di Instagram Jika Ciri-Cirinya Seperti Ini