GridFame.id -
Saat ini pasti masyarakat sudah tak asing lagi dengan istilah BI Checking.
BI Checking merupakan daftar riwayat kredit para debitur.
Dimana dalam BI Checking akan terlihat apakah debitur membayar cicilannya atau pinjamannya tepat waktu.
Nantinya setiap debitur akan dikategorikan ke dalam skor atau kolektabilitas sesuai dengan kelancaran pembayarannya.
Untuk keterangan kol BI Checking anda bisa baca disini Berikut Penjelasan Soal Skala Skor Kredit BI Checking, Masuk ke Nomor 5 Tak Bisa Ajukan Pinjaman?
Nah, debitur yang tak membayar tagihan lebih dari 6 bulan akan masuk ke kol atau skor 5.
Debitur tersebut masuk ke dalam blacklist BI Checking atau kategori kredit macet.
Biasanya debitur akan dicek BI Checkingnya ketika melakukan pengajuan kredit atau pinjaman di bank.
Lantaran pihak bank akan melihat 'kebiasaan' debitur apakah suka menunggak tagihan atau tidak.
Jika masuk ke kol 5 apakah benar tak bisa pengajuan pinjaman sama sekali ke bank?
Baca Juga: Padahal Sudah Lunas, Mengapa Riwayat Menunggak BI Checking Belum Hilang?