GridFame.id -
Saat ini pasti masyarakat sudah tak asing lagi dengan istilah BI Checking.
BI Checking merupakan daftar riwayat kredit para debitur.
Dimana dalam BI Checking akan terlihat apakah debitur membayar cicilannya atau pinjamannya tepat waktu.
Nantinya setiap debitur akan dikategorikan ke dalam skor atau kolektabilitas sesuai dengan kelancaran pembayarannya.
Untuk keterangan kol BI Checking anda bisa baca disini Berikut Penjelasan Soal Skala Skor Kredit BI Checking, Masuk ke Nomor 5 Tak Bisa Ajukan Pinjaman?
Nah, debitur yang tak membayar tagihan lebih dari 6 bulan akan masuk ke kol atau skor 5.
Debitur tersebut masuk ke dalam blacklist BI Checking atau kategori kredit macet.
Biasanya debitur akan dicek BI Checkingnya ketika melakukan pengajuan kredit atau pinjaman di bank.
Lantaran pihak bank akan melihat 'kebiasaan' debitur apakah suka menunggak tagihan atau tidak.
Jika masuk ke kol 5 apakah benar tak bisa pengajuan pinjaman sama sekali ke bank?
Baca Juga: Padahal Sudah Lunas, Mengapa Riwayat Menunggak BI Checking Belum Hilang?
Melansir dari akun TikTok @konten_permasalahan_bank, menjelaskan jika masuk ke dalam kol 5 bukan berarti kreditnya tak bisa dicairkan.
"Macet kredit atau kol 5 itu bukan berarti tidak bisa dicairkan kreditnya," bebernya.
Sebetulnya, BI Checking atau SLIK hanya memberikan informasi ke bank terhadap 'perilaku' debitur.
"Bi Checking atau Slik itu hanya memberikan informasi ke bank atau lembaga keungan lainnya agar hati-hati terhadap debitur ini," jelasnya.
Nah untuk pencairannya kredit kembali tergantung dari pihak bank terkait.
Bisa saja pengajuan anda di ACC hanya saja ada perbedaan dari kreditur yang skalanya bagus seperti dikenakan bunga yang lebih besar daripada umumnya.
"Tapi kembali lagi semuanya tergantung kepada pemegang wewenang tersebut contohnya banyak kredit yang macet itu bids dicairkan ke pihak bank atau lembaga keuangan lainya tapi biasanya bunga itu lebih besar," ungkapnya.
Ia menuturkan yang tak boleh dicairkan itu adalah debitur yang masuk ke dalam daftar hitam nasional.
"Nah yang tidak boleh dicairkan itu adalah debitur dengan status Daftar Hitam Nasional itu akibat dari cek kosong. Misalnya kalian punya giro, 3x penarikan tidak ada uangnya secara otomatis langsung masuk ke dalam daftar hitam nasional (DHN)" lanjutnya.
Pihak bank atau lembaga manapun berhak untuk menolak debitur slama 1 tahun.
"Dan semua bank atau lembaga pembiayaan wajib menolaknya dan lama daftar hitam nasional ini adalah 1 tahun," tutupnya.