Find Us On Social Media :

Kalau Terlanjur Cuma Bisa Nangis Darah! Ini 3 Alasan yang Menyebabkan Orang Bisa Terjebak Utang Pinjol

Surat penagihan pinjol

Penyebab Orang Terjebak Pinjol

Dilansir dari laman resmi blog.kredivo.com, ini 3 alasan yang menyebabkan orang mudah terjebak pinjaman online: 

1. Asal mengajukan tanpa melakukan riset terlebih dahulu

Prosesnya pengajuan di layanan pinjaman online memang lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan cara konvensional.

Dalam kondisi darurat, orang-orang tentu lebih memilih pinjaman online ketimbang konvensional tapi, lantaran kondisinya darurat, tak sedikit yang terburu-buru dan asal mengajukan tanpa melakukan riset terlebih dahulu seputar layanan pinjaman online yang dipilih.

Lalu setelah pinjaman disetujui, barulah nasabah menyadari bahwa aplikasi yang dipilih belum diberi izin OJK.

Mereka pun akhirnya terjebak dalam pinjaman online ilegal yang tidak terjamin keamanannya. 

Padahal, perlu diketahui bahwa layanan pinjaman online yang lulus uji kelayakan, akan terdaftar dalam situs resmi Otoritas Jasa Keuangan sebagai fintech legal yang aman untuk digunakan oleh masyarakat.

Apabila layanan pinjaman online yang dipilih belum diberi izin oleh OJK, artinya keamanannya tak terjamin. Hal inilah yang belum banyak diketahui orang.

2. Menyepelekan tingkat suku bunga dan biaya denda

Baca Juga: Terlanjur Galbay dan Takut Dipermalukan Debt Collector? Tenang, Ini Cara Jitu Untuk Melunasi Utang Pinjol dengan Cepat

Bukan hanya menyepelekan perkara legalitas pinjaman online, banyak pula yang tidak mengecek lagi besaran suku bunga yang dikenakan.

Mereka pun asal setuju saja dengan ketentuan bunga yang diberikan, padahal layanan pinjaman online yang dipilih mengenakan bunga jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar, misalnya 1% per hari, atau 30% per bulan.

Total bunga ini juga harus dibayarkan dalam tenor yang sangat singkat, mulai dari 14 hari sampai maksimal 1 bulan.