Find Us On Social Media :

Telat Bayar Pinjol Debt Collector Bakal Datangi Alamat KTP atau Domisili? Berikut Penjelasannya Singkat

debt collector datang ke rumah

GridFame.id -

  • Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
  • Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
  • Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
  • Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.
  • Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.
  •  

    Baca Juga: Tak Boleh Sembarangan Melakukan Penagihan, Berikut Ini Jam-jam yang Diperbolehkan OJK Untuk DC Datang ke Rumah