Find Us On Social Media :

Sekali Telat Bayar Bikin Susah Ajukan KPR, Ini Daftar Pinjaman yang Masuk BI Checking Termasuk Paylater

kredit yang masuk bi checking

3. Kredit Kendaraan Bermotor

4. Kredit Pemilikan Rumah

5. Kredit Konsumsi (Paylater)

6. Pinjaman Koperasi

7. Kredit Investasi (Mesin, Pabrik, Ruko/Rukan)

8. Letter of Credit / Pinjaman Ekspor Impor

9. Kartu Kredit

Melansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, riwayat kredit anda akan dinilai dari skala 1-5.

Berikut penjelasannya soal skala BI Checking yang wajib dipahami: 

1. Kredit Lancar atau Kol 1: Kredit yang memuaskan dimana kamu mampu menyelesaikan segala kewajibanmu seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.

2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2:  Terdapat tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.

3. Kredit Tidak Lancar atau Kol 3:   Terdapat tunggakan selama kurun 3-4 bulan. Pendekatan yang dilakukan kepada nasabah pun tidak membuahkan hasil.

4. Kredit Diragukan atau Kol 4:   Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh Debitur lebih dari 5-6 bulan.

5. Kredit Macet atau Kol 5:   Kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil. 

Baca Juga: Masuk dalam Blacklist BI Checking atau Kol 5, Apakah Masih Bisa Pengajuan Pinjaman ke Bank?