GridFame.id -
Ketika pengajuan KPR, hal yang pertama dilihat adalah skor BI Checking anda.
Lantaran pihak bank akan melakukukan pengecekkan bagaimana kebiasaan debitur dalam membayar tagihan.
Dalam BI Checking juga terdapat data-data lainnya.
Seperti tenor tagihan, jumlah, maupun aplikasi atau bank apa saja yang pernah digunakan.
Cara cek BI Checking anda bisa baca disini Begini Cara Cek BI Checking Hanya Modal KTP dan HP Saja, Gak Ribet!
Pinjaman online adalh salah satu yang mempengaruhi skor BI Checking anda.
Selain itu kredit di bank dan paylater juga mempengaruhi BI Checking loh.
Nah, dibawah ini merupakan daftar pinjaman-pinjaman yang mempngaruhi skor BI Checking.
Baca Juga: Telat Bayar Tagihan Paylater 1 Bulan, Masuk BI Checking Berapa?
Daftar Kredit Masuk BI Checking
1. Pinjaman Yang Masuk BI Checking adalah
2. Kredit Tanpa Agunan (Pinjaman Online)
3. Kredit Kendaraan Bermotor
4. Kredit Pemilikan Rumah
5. Kredit Konsumsi (Paylater)
6. Pinjaman Koperasi
7. Kredit Investasi (Mesin, Pabrik, Ruko/Rukan)
8. Letter of Credit / Pinjaman Ekspor Impor
9. Kartu Kredit
Melansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, riwayat kredit anda akan dinilai dari skala 1-5.
Berikut penjelasannya soal skala BI Checking yang wajib dipahami:
1. Kredit Lancar atau Kol 1: Kredit yang memuaskan dimana kamu mampu menyelesaikan segala kewajibanmu seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.
2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2: Terdapat tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.
3. Kredit Tidak Lancar atau Kol 3: Terdapat tunggakan selama kurun 3-4 bulan. Pendekatan yang dilakukan kepada nasabah pun tidak membuahkan hasil.
4. Kredit Diragukan atau Kol 4: Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh Debitur lebih dari 5-6 bulan.
5. Kredit Macet atau Kol 5: Kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: Masuk dalam Blacklist BI Checking atau Kol 5, Apakah Masih Bisa Pengajuan Pinjaman ke Bank?