Selain itu, meskipun tanda centang Layak PIP sudah dicantumkan, namun data peserta didik tersebut masih belum valid karena terdapat ketidaksesuaian pada variabel seperti NIK, NISN, tanggal lahir, atau nama ibu kandung.
Untuk mengantisipasi terjadinya kasus tersebut yang perlu disiapkan adalah langkah-langkah yang matang dalam pengusulan PIP fase ke-2 tahun 2023.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengimbau satuan pendidikan untuk melakukan tindakan pro-aktif dalam pendataan terhadap seluruh peserta didiknya yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang berpotensi dinyatakan Layak PIP.
Dalam melakukan pendataan, satuan pendidikan perlu memastikan bahwa data yang terkumpul akurat dan valid, dan memperhatikan batas waktu yang telah ditentukan untuk pemutakhiran data peserta didik yang dinyatakan Layak PIP.
Dengan cara ini, diharapkan dapat tercipta kesetaraan dalam akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang membutuhkan bantuan PIP untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Selanjutnya, satuan pendidikan perlu memperhatikan secara seksama dan tuntas terhadap keterisian data peserta didik yang dinyatakan Layak PIP.
Hal ini harus dilakukan agar data yang terkumpul seluruhnya lengkap, valid, dan logis untuk empat variabel utama, yaitu NIK, NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung.
Satuan pendidikan harus memastikan data peserta didik Layak PIP yang terkumpul sudah benar-benar valid, seperti melakukan verifikasi data secara berkala dan memastikan kelengkapan dokumen pendukung dari peserta didik dan keluarganya.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, satuan pendidikan dapat membantu mempercepat proses pengusulan PIP, serta memastikan bahwa bantuan PIP yang diberikan tepat sasaran dan tepat guna bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang membutuhkan.
Namun, terdapat beberapa alasan lain kenapa bantuan belum cair. Berikut hal-hal yang mungkin terjadi dilansir dari puslapdik.kemdikbud.go.id:
Baca Juga: Jangan Ambil Risiko! Segera Hapus Data Pribadi di Pinjol dengan Cara Ini Agar Bisa Hidup Tenang
- Bukan sebagai penerima PIP pada tahun tersebut (pastikan ke sekolah apakah menjadi penerima PIP atau tidak).
- Rekening berbeda (pastikan ke sekolah apakah rekeningnya masih sama).
- Sudah dilakukan penarikan dana sebelumnya (silakan cetak riwayat rekening pada buku tabungan).
- Masih masuk ke dalam SK Nominasi PIP (penyaluran dilakukan setelah rekening aktif dan masuk ke dalam SK Pemberian PIP).
- Dikembalikan ke kas negara bagi penerima PIP tahun sebelumnya yang tidak melakukan aktivasi rekening.
Baca Juga: Hutang Pinjol Terlanjur Menumpuk? Coba Ajukan Pelunasan ke 4 Lembaga Bantuan Ini