1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
3. Kronologis kejadian kecelakaan kerja
4. Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
5. Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
6. Formulir Tahap II
7. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasihat (Formulir 3b KK3);
8. Kuitansi biaya pengangkutan;
9. Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
10. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Cara klaim
Untuk klaim JKK bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya langkah-langkahnya: