Find Us On Social Media :

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan BPJS Ketenagajerkaan Beserta Syarat Lengkapnya

cara klaim jaminan kecelakaan bpjs

1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK

2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

3. Kronologis kejadian kecelakaan kerja

4. Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja

5. Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)

6. Formulir Tahap II

7. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasihat (Formulir 3b KK3);

8. Kuitansi biaya pengangkutan;

9. Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama

10. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Cara klaim

Untuk klaim JKK bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya langkah-langkahnya: