GridFame.id -
Setiap perusahaan diminta untuk membuatkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawainya.
Tentu hal ini untuk kesejahteraan para pegawai yang bekerja.
Salah satu program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kecelakaan kerja atau JKK.
Dimana ketika terjadi kecelakaan saat bekerja, peserta yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim.
JKK merupakan manfaat yang diterima oleh peserta berupa uang tunai.
Tujuan penyelenggaraan JKK telah diatur dalam pasal 29 ayat 2 UU SJN.
Sesuai dengan peraturan tersebut, maka JKK bertujuan untuk menjamin agar peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan.
Serta yang tunai keyika mengalami kecelakaan atau menderita penyakit akibat kerja.
Lalu bagaimana syarat dan cara untuk klaimnya?
Baca Juga: Simak Info Lengkap Pengobatan Diabetes dan Jenis Insulin yang Ditanggung BPJS Supaya Tak Keliru!
Syarat klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengajukan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, berikut sejumlah dokumen yang diperlukan:
1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
3. Kronologis kejadian kecelakaan kerja
4. Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
5. Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
6. Formulir Tahap II
7. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasihat (Formulir 3b KK3);
8. Kuitansi biaya pengangkutan;
9. Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
10. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Cara klaim
Untuk klaim JKK bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya langkah-langkahnya:
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
- Mengambil nomor antrean untuk klaim JKK
- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrean
- Dilayani oleh petugas
- Menerima tanda terima klaim
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
- Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan: Manfaat, Syarat, dan Cara Klaimnya"
Baca Juga: BPJS Nonaktif Gegara Data Ganda? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya