GridFame.id - Kalau sudah kepepet dan harus mendaftar pinjol, mungkin trik yang satu ini bisa membantu dari jeratan galbay.
Pinjol memang telah menjadi populer belakangan ini karena kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan dalam memperoleh pinjaman.
Namun, seperti halnya layanan keuangan lainnya, penggunaan pinjol juga memiliki risiko keamanan yang harus diperhatikan.
Belum lagi risiko tagihan tak terbayar hingga dikejar debt collector.
Oleh karena itu, berikut adalah beberapa tips aman menggunakan pinjol:
1. Pilih pinjol yang terpercaya
Sebelum memilih pinjol, pastikan untuk melakukan pengecekan terhadap reputasi pinjol tersebut.
Anda dapat mencari informasi dan ulasan tentang pinjol tersebut dari situs resmi, media sosial, forum, atau website perbandingan pinjol.
Pilihlah pinjol yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan bahwa pinjol tersebut sudah diatur dan diawasi oleh regulator.
Pengecekan pinjol atau fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK bisa dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157.
Adapun tata cara cek pinjol legal atau tidak via WhatsApp sebagai berikut:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp, buka kontak OJK tersebut Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek
- Kirim pesan tersebut Anda dapat menunggu hasil dari penelusuran yang dilakukan oleh bot atau sistem.
Nantinya, akan muncul informasi mengenai nama pinjol yang dicari termasuk status pinjol tersebut di OJK.