GridFame.id - Semua layanan dan aplikasi pinjol harus memiliki sertifikasi OJK.
Menurut peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, setiap penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (dikenal juga dengan sebutan pinjaman online atau pinjol) harus memiliki nomor sertifikasi dari OJK.
Nomor sertifikasi tersebut menunjukkan bahwa penyelenggara layanan pinjaman online telah memenuhi persyaratan peraturan OJK.
Selain itu layanan tersebut dianggap memenuhi standar keamanan dan kepatuhan yang diperlukan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas industri keuangan di Indonesia.
Dalam hal ini, OJK bertanggung jawab untuk mengawasi aktivitas penyelenggara layanan pinjaman online.
Termasuk memastikan bahwa setiap penyelenggara mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan memastikan bahwa konsumen terlindungi dari praktik usaha yang merugikan.
Konsumen disarankan untuk hanya menggunakan layanan pinjaman online dari penyelenggara yang memiliki nomor sertifikasi dari OJK untuk menghindari risiko kerugian dan praktik usaha yang merugikan.
Dalam hal ini, perlu diingat bahwa selalu lebih baik untuk memilih penyelenggara layanan pinjaman online yang memiliki nomor sertifikasi dari OJK.
Karena hal ini menjamin keamanan dan kepatuhan serta melindungi konsumen dari risiko penipuan dan praktik usaha yang merugikan.
Lalu bagaimana jika tiba-tiba ditawari pinjaman oleh layanan pinjol yang tak bersertifikasi?
Simak begini cara menghadapinya.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar