GridFame.id - Apakah Anda sedang terlilit utang pinjol saat ini?
Kalau iya, sebaiknya hati-hati dengan modus keringanan pinjol.
Sebagaimana diketahui, banyak sekali pinjol yang memberikan keringanan kepada debiturnya.
Biasanya, keringanan diberikan kepada debitur yang sudah benar-benar mentok tidak kuat membayar.
Keringanan yang diberikan biasanya berupa perpanjangan tenor, keringanan bunga, dan lain-lain.
Namun, sebagai debitur Anda tidak boleh menerima begitu saja tawaran keringanan pinjol yang datang.
Apalagi jika tawaran tersebut dikirim lewat email atau aplikasi perpesanan lainnya.
Sebab, banyak sekali penipuan yang pakai modus keringanan pinjol.
Kalau sampai terjebak, bukannya lunas, utang Anda justru jadi berlipat-lipat.
Berikut ini adalah pengalaman salah satu warganet yang terjebak penipuan dengan modus penawaran keringanan pinjol.
Simak sampai habis agar tak jadi korban selanjutnya!
Baca Juga: Ternyata Ini 2 Modus Pinjol Ilegal yang Sempat Jerat Ratusan Mahasiswa IPB, Debitur Wajib Waspada!
Achmad Junaidi, S. H., seorang praktisi hukum membagikan salah satu pengalaman warganet yang kena tipu gegara terima tawaran keringanan pinjol.
Bagi yang sedang buntu membayar utang, mendapat tawaran keringanan pinjol tentu saja hal yang sangat diimpikan.
Namun, sebaiknya berhati-hati karena banyak sekali penipu yang jerat korban pakai modus keringanan pinjol.
"Ada satu modus baru, ketika Anda sekarang ada masalah di pinjol legal, mereka tahu Anda terlambat satu atau dua hari, mereka akan meneror.
Setelah itu akan ada beberapa yang memberikan link agar Anda diberikan keringanan 'Bagi yang tidak mampu membayar bunga atau pinjaman klik link di bawah ini', seperti itu biasanya," jelas Achmad Junaidi, S.H., dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.
Sayangnya, saat diklik ternyata debitur tidak mendapat pemotongan bunga seperti yang dikatakan di awal.
Namun, justru masalah yang lebih besar datang karena link tersebut ternyata adakah link jebakan pinjol.
"Setelah itu kita klik, begitu diklik itu masalahnya tidak selesai, tidak berupa pemotongan bunga atau pinjaman, tetapi itu merupakan link kepada pinjol baru, itu masalahnya," lanjutnya.
Yang mengerikan, pinjol tersebut merupakan pinjol ilegal.
"Jadi dengan pinjol baru itu, kita nggak tahu nama pinjolnya, itu merupakan anak turunan pinjol legal, tetapi ternyata ilegal semua," terang Achmad Junaidi.
Untuk itu, Anda perlu berhati-hati agar tidak kena jebakan pinjol ilegal dengan modus tawarkan keringanan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar