GridFame.id - Praktik pinjaman online sampai saat ini masih sering jadi perbincangan di masyarakat.
Dianggap sebagai solusi tepat saat kebutuhan ekonomi mendesak, praktik pinjaman online tentu saja berisiko tinggi.
Apalagi ada beberapa perusahaan pinjaman online yang tidak beroperasi secara legal dan melakukan praktik penipuan.
Banyak modus yang dipakai para oknum pinjol ilegal ini dalam menjebak para korban.
Pinjol ilegal dapat menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan menambahkan biaya tersembunyi seperti biaya administrasi atau biaya pencairan, yang tidak diungkapkan secara jelas.
Pinjol ilegal dapat meminta uang muka dari peminjam sebagai syarat untuk memproses aplikasi pinjaman, meskipun uang muka tersebut tidak disebutkan dalam persyaratan pinjaman.
Pinjol ilegal dapat melakukan praktik penagihan yang agresif, seperti mengancam atau mengintimidasi peminjam, bahkan mengancam dengan tindakan kekerasan atau memasang tagihan palsu.
Mereka juga dapat mengambil dan menyebarluaskan data pribadi peminjam tanpa izin, seperti nomor KTP, nomor telepon, dan alamat rumah.
Parahnya beberapa waktu terakhir pinjol ilegal menggunakan identitas palsu atau mengklaim memiliki izin usaha palsu untuk menipu calon peminjam.
Salah satunya dengan menyamar menjadi koperasi simpan pinjam (KSP).
Agar tak tertipu, kenali ciri-ciri berikut ini.
Source | : | Pelayananpublik.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar