Dilansir dari laman resmi pelayananpublik.id, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi merincikan beberapa ciri pinjol berkedok koperasi
Pertama, penawaran jasa pinjaman online itu selalu akan dilakukan melalui berbagai kanal media sosial.
Kedua, pinjol ilegal tersebut akan menggunakan nama usaha simpan pinjam (KSP) sebagai kedoknya.
Ketiga, mereka pasti mengagakan koperasi yang dijalankan sudah memiliki izin baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kemenkop UKM.
Keempat, mereka juga akan pakai logo Koperasi Indonesia atau logo Kemenkop UKM serta OJK.
Kelima, walau telah berbadan hukum namun kegiatan koperasi tersebut tidak sesuai dengan prinsip koperasi.
Keenam, pelayanan dibuka untuk masyarakat secara umum, padahal yang seharusnya adalah koperasi hanya melayani simpan pinjam kepada anggota koperasi itu sendiri.
Ketujuh, bunga yang diberikan tidak wajar atau sangat tinggi, kedelapan pengembalian pinjaman terdapat unsur paksaan atau melibatkan debt collector.
Terakhir, pinjol ilegal berkedok koperasi tidak memiliki kantor yang jelas, tidak memiliki papan nama, dan sejenisnya sehingga dapat dikatakan pinjol ini hanya memiliki kantor virtual.
Source | : | Pelayananpublik.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar