GridFame.id -
Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada.
Jika anda ingin melakukan pinjaman ke Koperasi Simpan Pinjam alangkah baiknya dicek terlebih dahulu.
Pasalnya, saat ini marak pinjol ilegal atau pinjaman online yang berkedok sebagai Koperasi Simpan Pinjam.
Tentu saja hal ini sangat membahayakan masyarakat sekitar.
Pasalnya, pinjaman online ilegal ini memberikan bunga yang tak main-main.
Bahkan banyak yang merasa dirugikan dengan adanya pinjol ilegal ini.
Agar anda tak tertipu lebih baik perhatikan dahulu ciri-ciri pinjol ilegal berkedok KSP.
Baca Juga: Simak Perbedaan Debt Collector Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Harus Waspada!
Melansir dari Liputan6 Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi yang telah melakukan survey, ia menyebutkan ada dua ciri-ciri yang bisa terlihat:
1. Mengaku diawasi oleh OJK dan KemenkopUKM
"Mereka mengatakan bahwa koperasi kami di bawah pengawasan OJK, di bawah pengawasan Kementerian Koperasi lalu kadang menggunakan nama-nama koperasi tertentu yang memiliki reputasi baik," ujarnya.
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar