Bahkan, mereka tak ragu untuk mencantumkan identitas tertentu seperti logo kementerian atau logo OJK dan menyatakan bahwa dirinya terdaftar dan diawasi oleh lembaga pemerintah.
Agar tak tertipu, sebaiknya masyarakat langsung melakukan pengecekkan melalui website Kemenkopukm.go.id.
2. Pinjol ilegal menghubungi via medsos
Para pelaku pinjol berkedok Koperasi simpan pinjam ini umumnya mereka menyampaikan melalui WhatsApp dan beberapa media sosial seperti Instagram dan melalui brosur-brosur yang seolah-olah dapat melayani seluruh masyarakat dengan mekanisme tertentu yang mudah diakses.
"Ini tentu sekali lagi cara yang hemat kami sudah mudah ditebak bahwa praktik ini bertentangan dengan ketentuan," pungkasnya.
Baca Juga: Simak Perbedaan Debt Collector Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Harus Waspada!
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar