GridFame.id -
Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada.
Jika anda ingin melakukan pinjaman ke Koperasi Simpan Pinjam alangkah baiknya dicek terlebih dahulu.
Pasalnya, saat ini marak pinjol ilegal atau pinjaman online yang berkedok sebagai Koperasi Simpan Pinjam.
Tentu saja hal ini sangat membahayakan masyarakat sekitar.
Pasalnya, pinjaman online ilegal ini memberikan bunga yang tak main-main.
Bahkan banyak yang merasa dirugikan dengan adanya pinjol ilegal ini.
Agar anda tak tertipu lebih baik perhatikan dahulu ciri-ciri pinjol ilegal berkedok KSP.
Baca Juga: Simak Perbedaan Debt Collector Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Harus Waspada!
Melansir dari Liputan6 Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi yang telah melakukan survey, ia menyebutkan ada dua ciri-ciri yang bisa terlihat:
1. Mengaku diawasi oleh OJK dan KemenkopUKM
"Mereka mengatakan bahwa koperasi kami di bawah pengawasan OJK, di bawah pengawasan Kementerian Koperasi lalu kadang menggunakan nama-nama koperasi tertentu yang memiliki reputasi baik," ujarnya.
Bahkan, mereka tak ragu untuk mencantumkan identitas tertentu seperti logo kementerian atau logo OJK dan menyatakan bahwa dirinya terdaftar dan diawasi oleh lembaga pemerintah.
Agar tak tertipu, sebaiknya masyarakat langsung melakukan pengecekkan melalui website Kemenkopukm.go.id.
2. Pinjol ilegal menghubungi via medsos
Para pelaku pinjol berkedok Koperasi simpan pinjam ini umumnya mereka menyampaikan melalui WhatsApp dan beberapa media sosial seperti Instagram dan melalui brosur-brosur yang seolah-olah dapat melayani seluruh masyarakat dengan mekanisme tertentu yang mudah diakses.
"Ini tentu sekali lagi cara yang hemat kami sudah mudah ditebak bahwa praktik ini bertentangan dengan ketentuan," pungkasnya.
Baca Juga: Simak Perbedaan Debt Collector Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Harus Waspada!
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar