GridFame.id -
Pinjol diperbolehkan untuk menggunakn jasa debt collector ketika menagih.
Namun, tentunya harus menagih sesuai hukum yang berlaku.
OJK telah memberikan peraturan khusus untuk penagihan debt collector.
Salah satunya yang ditentang adalah penagihan dengan kasar.
Sudah banyak sekali laporan masyarakat yang menyebutkan penagihan debt collector sangat kasar.
Bahkan, debt collector juga sering merampas kendaraan milik debotur di tengah jalan.
Hal tersebut malah terkadang berujung keributan seperti yang terjadi baru-baru ini.
Dimana debt collector dihabisi masa karena berusaha merebut kendaraan debitur.
Nah, biasanya ketika telat bayar tagihan pinjol, dc atau debt collector akan penagihan ke rumah.
Datang ke sesuai alamt domisili atau KTP ya?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar