GridFame.id - Bisakah debt collector pinjol gandeng polisi untuk tagih utang?
Sebagian dari Anda pasti pernah bertanya soal hal tersebut.
Sebagaimana diketahui, debt collector adalah pihak ketiga yang diutus penyedia pinjaman untuk menagih utang.
Dalam pelaksanaannya, debt collector akan melakukan segala macam cara untuk menagihnya.
Salah satunya dengan memberikan ancaman-ancaman.
Beberapa debt collector biasanya mengancam debitur akan gandeng polisi untuk datang ke rumah.
Sebab, biasanya debitur ketakutan jika sudah berurusan dengan kepolisian.
Hal ini lantaran mereka tak kau dikenai hukuman atau dipenjara.
Lantas, apakah sebenarnya hal tersebut boleh dilakukan?
Ternyata begini fakta sebenarnya.
Simak sampai tuntas!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar