GridFame.id - Bisakah debt collector pinjol gandeng polisi untuk tagih utang?
Sebagian dari Anda pasti pernah bertanya soal hal tersebut.
Sebagaimana diketahui, debt collector adalah pihak ketiga yang diutus penyedia pinjaman untuk menagih utang.
Dalam pelaksanaannya, debt collector akan melakukan segala macam cara untuk menagihnya.
Salah satunya dengan memberikan ancaman-ancaman.
Beberapa debt collector biasanya mengancam debitur akan gandeng polisi untuk datang ke rumah.
Sebab, biasanya debitur ketakutan jika sudah berurusan dengan kepolisian.
Hal ini lantaran mereka tak kau dikenai hukuman atau dipenjara.
Lantas, apakah sebenarnya hal tersebut boleh dilakukan?
Ternyata begini fakta sebenarnya.
Simak sampai tuntas!
Faktanya, tindakan seperti itu tidak diperbolehkan dan bahkan melanggar hukum.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tugas polisi adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Polisi tidak boleh terlibat dalam tindakan penagihan utang yang dilakukan oleh perusahaan atau individu tertentu.
Selain itu, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, juga diatur bahwa lembaga penagihan yang dipekerjakan oleh perusahaan fintech atau pinjaman online harus mematuhi ketentuan dan tata cara yang berlaku.
Termasuk dalam hal ini tidak boleh melibatkan kekerasan atau ancaman.
Jadi, jika Anda merasa terganggu atau dianiaya oleh tindakan penagihan utang yang dilakukan oleh pihak tertentu, sebaiknya segera laporkan ke pihak berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan atau ke polisi setempat.
Selain itu, sebagai konsumen yang memiliki utang, Anda juga memiliki hak-hak yang harus dilindungi oleh perusahaan fintech atau pinjaman online, antara lain:
1. Hak atas informasi yang jelas dan terperinci mengenai jumlah utang, bunga, biaya administrasi, dan jangka waktu pembayaran.
Baca Juga: Debt Collector Dijamin Tak Berkutik! Ternyata Ini 5 Hak Peminjam Pinjol yang Tak Boleh Disepelekan
2. Hak untuk menolak tindakan penagihan yang melanggar hukum atau etika, seperti pengancaman, intimidasi, atau kekerasan.
3. Hak untuk mengajukan keluhan atau sengketa terhadap perusahaan fintech atau pinjaman online jika terjadi ketidaksepakatan mengenai pembayaran utang atau terdapat ketidakjelasan dalam tata cara penagihan utang.
4. Hak untuk membayar utang dengan tata cara dan jangka waktu yang sesuai dengan kemampuan keuangan Anda.
5. Hak untuk mengajukan restrukturisasi utang atau keringanan pembayaran jika mengalami kesulitan keuangan yang tidak terduga.
Oleh karena itu, sebelum mengambil pinjaman dari perusahaan fintech atau pinjaman online, pastikan untuk membaca dan memahami dengan baik syarat dan ketentuan yang berlaku.
Serta menghindari pinjaman yang diluar kemampuan Anda untuk membayar kembali.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Jangan Keder Duluan! Lakukan 3 Hal Ini Jika Didatangi Orang Mencurigakan Ngaku Debt Collector Pinjol
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar