Faktanya, tindakan seperti itu tidak diperbolehkan dan bahkan melanggar hukum.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tugas polisi adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Polisi tidak boleh terlibat dalam tindakan penagihan utang yang dilakukan oleh perusahaan atau individu tertentu.
Selain itu, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, juga diatur bahwa lembaga penagihan yang dipekerjakan oleh perusahaan fintech atau pinjaman online harus mematuhi ketentuan dan tata cara yang berlaku.
Termasuk dalam hal ini tidak boleh melibatkan kekerasan atau ancaman.
Jadi, jika Anda merasa terganggu atau dianiaya oleh tindakan penagihan utang yang dilakukan oleh pihak tertentu, sebaiknya segera laporkan ke pihak berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan atau ke polisi setempat.
Selain itu, sebagai konsumen yang memiliki utang, Anda juga memiliki hak-hak yang harus dilindungi oleh perusahaan fintech atau pinjaman online, antara lain:
1. Hak atas informasi yang jelas dan terperinci mengenai jumlah utang, bunga, biaya administrasi, dan jangka waktu pembayaran.
Baca Juga: Debt Collector Dijamin Tak Berkutik! Ternyata Ini 5 Hak Peminjam Pinjol yang Tak Boleh Disepelekan
2. Hak untuk menolak tindakan penagihan yang melanggar hukum atau etika, seperti pengancaman, intimidasi, atau kekerasan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar