3. Hak untuk mengajukan keluhan atau sengketa terhadap perusahaan fintech atau pinjaman online jika terjadi ketidaksepakatan mengenai pembayaran utang atau terdapat ketidakjelasan dalam tata cara penagihan utang.
4. Hak untuk membayar utang dengan tata cara dan jangka waktu yang sesuai dengan kemampuan keuangan Anda.
5. Hak untuk mengajukan restrukturisasi utang atau keringanan pembayaran jika mengalami kesulitan keuangan yang tidak terduga.
Oleh karena itu, sebelum mengambil pinjaman dari perusahaan fintech atau pinjaman online, pastikan untuk membaca dan memahami dengan baik syarat dan ketentuan yang berlaku.
Serta menghindari pinjaman yang diluar kemampuan Anda untuk membayar kembali.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Jangan Keder Duluan! Lakukan 3 Hal Ini Jika Didatangi Orang Mencurigakan Ngaku Debt Collector Pinjol
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar