Jika Anda berurusan dengan pinjaman online yang tidak memiliki nomor sertifikasi dari OJK, Anda perlu berhati-hati karena risiko penipuan atau praktik usaha yang tidak adil lebih tinggi.
Berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk menghadapi pinjol yang tidak memiliki nomor sertifikasi OJK:
1. Cek terlebih dahulu daftar pinjaman online yang terdaftar di OJK, untuk memastikan apakah pinjaman online tersebut terdaftar dan memiliki nomor sertifikasi yang sah dari OJK.
Anda dapat melakukan pengecekan melalui website OJK atau meminta informasi dari layanan konsumen OJK.
2. Jangan memberikan informasi pribadi atau rahasia Anda, seperti nomor rekening bank, nomor KTP atau nomor kartu kredit ke pinjaman online yang tidak memiliki nomor sertifikasi OJK.
3. Jangan menandatangani perjanjian atau kontrak pinjaman jika pinjaman online tidak memiliki nomor sertifikasi dari OJK.
4. Jangan membayar biaya atau denda yang tidak wajar.
Penyelenggara pinjaman online yang sah hanya akan meminta biaya yang wajar dan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh OJK.
5. Jika Anda sudah terjebak dengan pinjaman online yang tidak memiliki nomor sertifikasi OJK dan merasa dirugikan, segera laporkan ke OJK atau ke pihak berwenang lainnya seperti Bareskrim Polri atau Badan Reserse Kriminal Khusus (Bareskrim Polri) agar dapat dilakukan penindakan hukum terhadap pinjaman online tersebut.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar