GridFame.id - Ketika sudah tidak lagi bekerja, baik itu resign maupun di-PHK, perusahaan harus membuat pelaporan ke pihak BPJS Tenagakerja (TK) bahwa kita sudah tidak lagi jadi karyawannya.
Hal itu dilakukan supaya perusahaan tidak perlu membayarkan iurannya lagi.
Kemudian setelah menerima laporan tersebut, BPJAMSOSTEK akan memproses penonaktifan kepersertaan dan kartu BPJS Ketenagakerjaan kita.
Makanya persyaratan lainnya untuk mengambil uang JHT adalah minimal sebulan pasca berhenti bekerja.
Tempo paling tidak satu bulan tersebut demi memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu sudah benar-benar tidak aktif.
Yang jadi masalah, terkadang ada peserta yang sebenarnya sudah berhenti bekerja, namun ditolak ketika mengajukan pencairan dana JHT.
Penyebabnya karena ternyata status kepesertaan dan kartu BPJS Ketenagakerjaannya masih aktif.
Kenapa bisa begitu ya?
Maka dari itu, sebelum mengurus pencairan dana JHT, ada baiknya cek terlebih dahulu status kepesertaan di BPJAMSOSTEK, apakah masih aktif atau sudah tidak aktif.
Jika sudah nonaktif, silakan lanjutkan pengajuan klaimnya.
Namun apabila masih aktif, sebaiknya ditunda dulu rencana pencairannya karena tak akan bisa cair.
Baca Juga: Simak Info Lengkap Pengobatan Diabetes dan Jenis Insulin yang Ditanggung BPJS Supaya Tak Keliru!