GridFame.id - Ketika sudah tidak lagi bekerja, baik itu resign maupun di-PHK, perusahaan harus membuat pelaporan ke pihak BPJS Tenagakerja (TK) bahwa kita sudah tidak lagi jadi karyawannya.
Hal itu dilakukan supaya perusahaan tidak perlu membayarkan iurannya lagi.
Kemudian setelah menerima laporan tersebut, BPJAMSOSTEK akan memproses penonaktifan kepersertaan dan kartu BPJS Ketenagakerjaan kita.
Makanya persyaratan lainnya untuk mengambil uang JHT adalah minimal sebulan pasca berhenti bekerja.
Tempo paling tidak satu bulan tersebut demi memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu sudah benar-benar tidak aktif.
Yang jadi masalah, terkadang ada peserta yang sebenarnya sudah berhenti bekerja, namun ditolak ketika mengajukan pencairan dana JHT.
Penyebabnya karena ternyata status kepesertaan dan kartu BPJS Ketenagakerjaannya masih aktif.
Kenapa bisa begitu ya?
Maka dari itu, sebelum mengurus pencairan dana JHT, ada baiknya cek terlebih dahulu status kepesertaan di BPJAMSOSTEK, apakah masih aktif atau sudah tidak aktif.
Jika sudah nonaktif, silakan lanjutkan pengajuan klaimnya.
Namun apabila masih aktif, sebaiknya ditunda dulu rencana pencairannya karena tak akan bisa cair.
Baca Juga: Simak Info Lengkap Pengobatan Diabetes dan Jenis Insulin yang Ditanggung BPJS Supaya Tak Keliru!
Cara mudah mengetahui apakah kartu KPJ dan status kepesertaan BPJS TK masih aktif atau sudah non aktif bisa melalui aplikasi BPJSTKU.
Nah, kalau mengalami kasus KPJ atau kepesertaan BPJAMSOSTEK masih aktif sementara sudah resign atau kenap PHK, penyebabnya itu dikarenakan perusahaan belum atau tidak melaporkannya.
Iuran BPJS TK atas nama kita pun bisa jadi belum dilunasi oleh perusahaan.
Meski perusahaan sudah melapor ke BPJamsostek bahwa sudah berhenti kerja, status kepesertaan tetap belum bisa dinonaktifkan apabila perusahaan masih memiliki utang iuran.
Lalu, gimana cara mengurusnya?
Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJAMSOSTEK yang Masih Aktif Setelah Resign
Satu-satunya cara adalah kita mengurus ke perusahaan tempat kita bekerja dulu.
Jika perusahaan masih ada, bisa menghubungi via email, telepon, atau datang langsung ke kantor perusahaan menemui HRD ataupun personalia.
Minta kepada perusahaan agar segera melapor ke BPJSTK mengenai posisi kita yang sudah berhenti bekerja tersebut.
Namun jika perusahaan sudah tidak ada atau sudah tidak beroperasi lagi, bisa konsultasi ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait hal ini.
Apabila sudah dikonfirmasi perusahaan sudah berhenti beroperasi, maka akan diminta membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa perusahaan tempat bekerja dulu sudah tutup.
Baca Juga: BPJS Nonaktif Gegara Data Ganda? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Setelah itu BPJS Ketenagakerjaan akan menonaktifkan masa kepesertaan atau KPJ.
Selanjutnya duit tabungan JHT bisa diurus pencairannya.
Itulah hal yang menyebabkan mengapa kartu BPJS Ketenagakerjaan atau KPJ masih aktif sementara peserta sudah tidak bekerja.
Baca Juga: Tak Perlu Jauh-jauh ke Kantor Cabang, Ini 4 Cara Mengubah Alamat BPJS Kesehatan Secara Online