Find Us On Social Media :

Debitur Pinjol Meninggal Dunia Sebelum Pelunasan? Ini Syarat dan Cara Mengajukan Pemutihan Utang yang Bisa Dilakukan Ahli Waris

Pinjol

GridFame.id - Pemutihan pinjol atau pemutihan pinjaman online adalah upaya untuk meminta pengurangan atau penghapusan sebagian atau seluruh hutang yang masih harus dibayar pada pinjaman online (pinjol).

Pemutihan ini biasanya diajukan ketika debitur mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman karena berbagai alasan seperti sakit, kehilangan pekerjaan, atau musibah lainnya.

Dalam pemutihan pinjol, pihak pinjol dapat memberikan penundaan pembayaran atau pengurangan jumlah yang masih harus dibayar.

Dalam beberapa kasus, pihak pinjol juga dapat memberikan penghapusan seluruh utang yang masih harus dibayar jika debitur telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

Syarat mengajukan pemutihan atau penghapusan hutang pada pinjaman online (pinjol) dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing platform pinjaman.

Pertama, debitur atau ahli waris harus dapat membuktikan bahwa debitur telah meninggal dengan mengirimkan salinan akta kematian.

Ahli waris atau wali harus dapat membuktikan bahwa mereka adalah ahli waris sah dari debitur dan memiliki hak untuk mengajukan permohonan pemutihan atau penghapusan utang.

Permohonan pemutihan atau penghapusan hutang harus diajukan ke platform pinjaman yang bersangkutan dalam waktu yang ditentukan.

Dokumen-dokumen pendukung lainnya, seperti surat kuasa atau pengesahan ahli waris dari pengadilan, mungkin juga dibutuhkan tergantung pada kebijakan platform pinjaman.

Beberapa platform pinjaman mungkin juga menetapkan syarat bahwa hutang hanya akan dihapus jika jumlah yang masih harus dibayar relatif kecil.

Sedangkan jika jumlah yang masih harus dibayar terlalu besar maka hanya dapat diminta pemutihan atau pembayaran bertahap.

Baca Juga: Maraknya Jasa Pemutihan BI Checking, Ternyata Ini Bahayanya Jika Nekat Gunakan Joki Untuk Membersihkan Skor Kredit