Find Us On Social Media :

Debitur Pinjol Meninggal Dunia Sebelum Pelunasan? Ini Syarat dan Cara Mengajukan Pemutihan Utang yang Bisa Dilakukan Ahli Waris

Pinjol

Syarat Mengajukan Pemutihan Pinjol

Syarat mengajukan pemutihan atau penghapusan hutang pada pinjaman online (pinjol) dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing platform pinjaman.

Namun, berikut adalah beberapa syarat umum yang biasanya dibutuhkan:

1. Debitur atau ahli waris harus dapat membuktikan bahwa debitur telah meninggal dengan mengirimkan salinan akta kematian.

2. Ahli waris atau wali harus dapat membuktikan bahwa mereka adalah ahli waris sah dari debitur dan memiliki hak untuk mengajukan permohonan pemutihan atau penghapusan hutang.

3. Permohonan pemutihan atau penghapusan hutang harus diajukan ke platform pinjaman yang bersangkutan dalam waktu yang ditentukan.

Dokumen-dokumen pendukung lainnya, seperti surat kuasa atau pengesahan ahli waris dari pengadilan, mungkin juga dibutuhkan tergantung pada kebijakan platform pinjaman.

Beberapa platform pinjaman mungkin juga menetapkan syarat bahwa hutang hanya akan dihapus jika jumlah yang masih harus dibayar relatif kecil.

Sedangkan jika jumlah yang masih harus dibayar terlalu besar maka hanya dapat diminta pemutihan atau pembayaran bertahap.

Jika Anda ingin mengajukan permohonan pemutihan atau penghapusan hutang pada pinjaman online, disarankan untuk membaca dan memahami kebijakan dan persyaratan dari platform pinjaman yang bersangkutan dan jika memungkinkan, konsultasikan dengan ahli hukum atau konsultan keuangan terlebih dahulu.

Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: BI Checking Bersih Sendiri Tanpa Pelunasan Ternyata Hoax, Begini Faktanya Galbay Bisa Bikin Nyesel Seumur Hidup