Cara Mengatasi Kredit Macet
Dilansir dari laman resmi ocbcnisp.com, ada beberapa cara yang bisa dilakukan jika mengalami kredit macet:
1. Mengajukan Restructuring atau Persyaratan Kembali
Pertama dalam cara mengatasi kredit macet adalah restructuring atau meminta persyaratan kembali.
Syarat-syarat seperti jangka waktu, jadwal pembayaran dan lain-lain dapat dirundingkan untuk diubah sesuai dengan kemampuan debitur yang baru.
Namun, nilai besaran pembiayaan maksimal dari kredit tersebut tidak dapat diubah.
2. Rescheduling atau Penjadwalan Kembali
Selanjutnya, salah satu cara mengatasi kredit macet yang patut diajukan yaitu menjadwalkan kembali atau rescheduling tenggat waktu membayar cicilan maupun utang.
Kreditur dapat memperpanjang tenggat waktu pelunasan utang oleh debitur sesuai dengan kemampuannya.
3. Reconditioning atau Penataan Kembali
Baca Juga: Tak Kalah Ngeri dari Pinjol! Ini yang Akan Dilakukan Bank pada Nasabah yang Alami Kredit Macet
Cara terakhir dalam mengatasi kredit macet adalah dengan reconditioning atau menatanya kembali.
Maksudnya, pemberi kredit akan meringankan utang Anda dengan langkah mengubah sisa pelunasan menjadi pokok kredit baru sampai dengan persyaratan dan penjadwalan ulang.
Beban suku bunga pun dapat dikurangi dengan cara ini.
Selain itu untuk yang tidak mampu melunasi utang, kreditur dapat menghilangkan suku bunga sekaligus sehingga debitur hanya membayar sisa utang pokok saja.
Baca Juga: Bisakah Kredit Macet di Bank Gugur atau Kedaluwarsa? Begini Penjelasannya