GridFame.id - Banyak orang dipusingkan dengan kredit macet baik di bank, pegadaian maupun pinjaman online.
Tak sedikit pula yang mengalami kredit macet akibat cicilan kendaraan yang tak terbayarkan.
Berbagai masalah kredit macet ini memberikan dampak fatal bagi kehidupan.
Pasalnya kredit macet tentu akan berdampak pada skor kredit atau BI Checking seseorang.
Dampak pertama dari kredit macet adalah lembaga keuangan akan memberikN denda kepada debitur apabila telah melewati tenggat waktu tertentu, pembayaran cicilan atau melunasi utang tidak dilaksanakan.
Tidak hanya itu, beberapa layanan pemberi pinjaman menaikkan suku bunga dari pinjaman tersebut untuk memberikan efek jera.
Tentu kedua hukuman tersebut berefek pada beban pembayaran utang yang lebih banyak.
Efek dari debitur yang tidak mampu melunasi utangnya dan mengalami kredit macet adalah akan mengalami kesulitan mengajukan KPR di bank.
Riwayat kredit kurang baik dari calon penerima bantuan pembiayaan akan memberi kesan kemungkinan besar untuk gagal bayar.
Sebab, tingginya nominal KPR dan panjangnya jangka waktu membutuhkan calon debitur yang dapat bertanggung jawab untuk konsisten melunasi utangnya dibuktikan dengan memiliki riwayat kredit lancar.
Agar hal buruk itu tak terjadi, simak 3 cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi kredit macet.
Baca Juga: Ternyata Kredit Macet di Bank Bisa Gugur atau Kedaluwarsa Jika Hal Ini Terjadi
Cara Mengatasi Kredit Macet
Dilansir dari laman resmi ocbcnisp.com, ada beberapa cara yang bisa dilakukan jika mengalami kredit macet:
1. Mengajukan Restructuring atau Persyaratan Kembali
Pertama dalam cara mengatasi kredit macet adalah restructuring atau meminta persyaratan kembali.
Syarat-syarat seperti jangka waktu, jadwal pembayaran dan lain-lain dapat dirundingkan untuk diubah sesuai dengan kemampuan debitur yang baru.
Namun, nilai besaran pembiayaan maksimal dari kredit tersebut tidak dapat diubah.
2. Rescheduling atau Penjadwalan Kembali
Selanjutnya, salah satu cara mengatasi kredit macet yang patut diajukan yaitu menjadwalkan kembali atau rescheduling tenggat waktu membayar cicilan maupun utang.
Kreditur dapat memperpanjang tenggat waktu pelunasan utang oleh debitur sesuai dengan kemampuannya.
3. Reconditioning atau Penataan Kembali
Baca Juga: Tak Kalah Ngeri dari Pinjol! Ini yang Akan Dilakukan Bank pada Nasabah yang Alami Kredit Macet
Cara terakhir dalam mengatasi kredit macet adalah dengan reconditioning atau menatanya kembali.
Maksudnya, pemberi kredit akan meringankan utang Anda dengan langkah mengubah sisa pelunasan menjadi pokok kredit baru sampai dengan persyaratan dan penjadwalan ulang.
Beban suku bunga pun dapat dikurangi dengan cara ini.
Selain itu untuk yang tidak mampu melunasi utang, kreditur dapat menghilangkan suku bunga sekaligus sehingga debitur hanya membayar sisa utang pokok saja.
Baca Juga: Bisakah Kredit Macet di Bank Gugur atau Kedaluwarsa? Begini Penjelasannya