Find Us On Social Media :

Motor Ditarik Leasing Gegara Tak Kuat Bayar, Apakah Cicilan Auto Dianggap Lunas?

Motor ditarik leasing

GridFame.id - Apakah cicilan dianggap lunas jika motor ditarik oleh leasing?

Saat ini, banyak sekali orang yang membeli kendaraan lewat leasing.

Sebab, banyak orang yang membutuhkan kendaraan tapi belum punya cukup uang.

Jika membeli kendaraan lewat leasing, Anda harus membayar cicilan tiap bulan.

BPKB atau bukti kepemilikan kendaraan baru akan diserahkan ketika sudah melakukan pelunasan.

Namun, pada kenyataannya, banyak orang yang mengalami masalah di tengah pembayaran cicilan.

Misalnya kehilangan pekerjaan, bisnis macet atau bangkrut, hingga dapat musibah bencana alam.

Yang mana, masalah-masalah tersebut menyebabkan debitur tak kuat bayar cicilan.

Kalau sudah begini, biasanya pihak leasing akan mengambil tindakan penyitaan kendaraan.

Lantas, apakah cicilan dianggap lunas jika hal tersebut terjadi?

Simak sampai tuntas!

Baca Juga: Sudah Tak Kuat Bayar Cicilan, Sebaiknya Kendaraan Dikembalikan ke Leasing Atau Tidak?