Find Us On Social Media :

Motor Ditarik Leasing Gegara Tak Kuat Bayar, Apakah Cicilan Auto Dianggap Lunas?

Motor ditarik leasing

GridFame.id - Apakah cicilan dianggap lunas jika motor ditarik oleh leasing?

Saat ini, banyak sekali orang yang membeli kendaraan lewat leasing.

Sebab, banyak orang yang membutuhkan kendaraan tapi belum punya cukup uang.

Jika membeli kendaraan lewat leasing, Anda harus membayar cicilan tiap bulan.

BPKB atau bukti kepemilikan kendaraan baru akan diserahkan ketika sudah melakukan pelunasan.

Namun, pada kenyataannya, banyak orang yang mengalami masalah di tengah pembayaran cicilan.

Misalnya kehilangan pekerjaan, bisnis macet atau bangkrut, hingga dapat musibah bencana alam.

Yang mana, masalah-masalah tersebut menyebabkan debitur tak kuat bayar cicilan.

Kalau sudah begini, biasanya pihak leasing akan mengambil tindakan penyitaan kendaraan.

Lantas, apakah cicilan dianggap lunas jika hal tersebut terjadi?

Simak sampai tuntas!

Baca Juga: Sudah Tak Kuat Bayar Cicilan, Sebaiknya Kendaraan Dikembalikan ke Leasing Atau Tidak?

Motor Ditarik Leasing, Sisa Cicilan Auto Lunas?

Kalau Anda mengira motor ditarik leasing auto cicilan lunas, sebaiknya buang pikiran tersebut jauh-jauh.

Sebab, utang tidak bisa serta merta lunas begitu saja.

Melansir dari video TikTok Ego Channel, setelah melakukan penarikan kendaraan, pihak leasing bakal menjual motor terlebih dulu untuk menutup utang debitur.

Jika kendaraan sudah terjual, maka utang bisa dianggap lunas.

"Belum tentu, pada saat unit kendaraan diambil oleh pihak leasing apakah kendaraan tersebut langsung laku terjual atau tidak?

Kalau langsung laku terjual, berarti sudah bisa dikatakan lunas," dikutip GridFame.id dari TikTok Ego Channel.

Namun, selama kendaraan belum terjual, maka utang belum bisa dikatakan lunas.

"Kalau tidak laku, berarti pinjamannya masih menggantung, status kreditnya masih macet," lanjutnya.

Lantas, bagaimana jika harga jual motor ternyata tak bisa menutup utang?

Dalam hal ini, Anda harus membayar sisa utangnya supaya bisa dikatakan benar-benar lunas.

Semoga informasinya bermanfaat!

 Baca Juga: Pikir Dua Kali Meski Sudah Gak Kuat Bayar! Ini Risiko Take Over Kredit Kendaraan Leasing Sembarangan