GridFame.id -
Sebelumnya, OJK telah menurunkan bunga pinjol dari 0,8% menjadi 0,4%.
Hal tersebut lantaran OJK menilai kalau bunga pinjol terlalu tinggi.
Namun, belakangan ini OJK kembali memberikan sebuah rencana.
Dimana bunga pinjol bakal diturunkan kembali menjadi 0,3%.
Tetapi, keputusan tersebut masih belum final.
Masih menunggu pihak AFPI yang akan mengesahkan bunga tersebut nantinya.
OJK sudah sering membantu masyarakat terkait permasalahan pinjol.
Salah satunya penagihan debt collector yang seringkali kasar ke debitur.
Etika penagihan debt collector bisa anda baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Nah, sebelum meminjam juga pastikan dahulu kelegalitasan aplikasi pinjol.
Untuk itu penting cara cek legalitas pinjol legal dan ilegal dengan cara sebagai berikut:
1. Website OJK
Pertama cara cek legalitas pinjaman online yang pertama Anda bisa lakukan melalui ww.ojk.go.id.
Setelah berhasil masuk website OJK bisa pilih menu IKNB dan kemudian pilih menu fintech yang berada di kanan bawah.
Anda bisa mengklik penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK.
Di sana Anda bisa pilih masing-masing fintech sesuai periode terbaru.
2. WhatsApp OJK
Cara kedua yakni Anda bisa melihat legalitas pinjol melalui WhatsApp resmi di nomor 081157157157.
Anda bisa langsung mengetik nama pinjol yang ingin Anda cek dan kirimkan ke WhatsApp resmi OJK tersebut.
Tunggu hingga bot tersebut selesai menelusiri pinjol yang Anda tanyakan.
Atau jika ingin lebih cepat Anda dapat mengubungi 157 melalui saluran teelpon.
Tanyakan apakah pinjol yang Anda masksud termasuk pinjol legal atau ilegal.
Terakhir yakni untuk mengetahui legalitas pinjol juga dapat diketahui melalui email OJK.
Caranya sama dengan Anda mengirim pada email pengaduan biasanya.
Alamat email resmi OJK yang bisa Anda hubungi yakni waspada investasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Debitur Pinjol Meninggal Dunia Sebelum Pelunasan? Ini Syarat dan Cara Mengajukan Pemutihan Utang yang Bisa Dilakukan Ahli Waris