Find Us On Social Media :

Nahloh! DC Pinjol yang Nekat Menagih ke Keluarga Debitur, Ternyata Bisa Dikenai Sanksi Pidana

penagihan debt collector

GridFame.id -

Beberapa praktik debt collector yang merugikan termasuk memperlakukan orang dengan kasar dan tidak sopan, mengancam, dan menindas.

Namun, taktik yang paling merugikan adalah ketika debt collector menagih keluarga atau orang-orang yang tidak berhutang.

Hal ini dapat menyebabkan stres dan ketidaknyamanan bagi keluarga yang tidak bersalah dan dapat mengganggu hubungan keluarga.

Hukuman untuk debt collector yang menagih keluarga sebenarnya telah ditetapkan oleh undang-undang.

Ada beberapa undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen dan hukuman bagi debt collector yang melanggar aturan.

Salah satunya adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Consumer Protection Act) dan Undang-Undang Praktik Perdagangan yang Adil (Fair Debt Collection Practices Act).

Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ketika debt collector menagih keluarga, mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda dan pencabutan izin usaha.

Sanksi ini bertujuan untuk menghentikan praktik penagihan yang tidak etis dan merugikan konsumen.

Selain itu, Undang-Undang Praktik Perdagangan yang Adil juga memberikan perlindungan bagi konsumen dari praktik penagihan yang tidak adil.

Undang-undang ini menetapkan bahwa debt collector tidak boleh menagih utang dari keluarga atau orang-orang yang tidak berhutang.

Jika mereka melanggar aturan ini, maka mereka dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan tuntutan pidana.