GridFame.id - Bagi mereka yang terkena PHK atau resign, pasti disarankan untuk langsung mengurus BPJS Ketenagakerjaan.
Apalagi yang berencana untuk tidak meneruskan bekerja di perusahaan.
Banyak juga yang langsung mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) di BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, ada kasus di mana beberapa orang harus bolak-balik mengurus pencairan klaim.
Soalnya, terkadang ada notifikasi 'pengajuan klaim JHT Anda tidak dapat dilanjutkan'.
Wah, kenapa ya?
Nah, agar Anda tak mengalami hal serupa, apalagi pengajuan klaim ditolak, sebaiknya perhatikan persoalan teknis sebelum mencairkan.
1. Berkas Tidak Lengkap
Pengajuan yang tidak disertai berkas lengkap tidak dapat diproses.
Makanya penting untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Berikut adalah dokumen yang harus dibawa:
- Fotokopi dan KTP asli
- Fotokopi dan Kartu Keluarga (KK) asli
- Fotokopi dan paklaring (bukti berhenti bekerja) asli
- Fotokopi dan buku rekening bank peserta
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif Padahal Sudah Resign, Gimana Kalau Tidak Diurus?
Untuk peserta yang hendak mencairkan dana di kantor cabang terdekat yang tidak sama dengan domisili KTP, pastikan membawa fotokopi dan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.