Find Us On Social Media :

Galbay Pinjol Bertahun-tahun Utangnya Jadi Berapa? Direktur OJK Punya Jawaban yang Dijamin Bikin Lega

GridFame.id - Apa jadinya kalau sampai kita galbay pinjol bertahun-tahun?

Sebelum utang jadi selama itu, pastinya sudah akan ada banyak upaya penagihan yang dilakukan pihak pinjol.

Baik itu menagih lewat debt collector atau menghubungi kontak darurat.

Kalau kasusnya terjadi pada pinjol ilegal, hidup kita pasti sudah tidak tenang karena penagihannya akan sangat mengganggu.

Bagaimana dengan pinjol legal?

Sebenarnya penagihan yang mengganggu bukan tidak mungkin dilakukan oleh pinjol legal.

Namun, penagihan utang oleh pinjol legal sendiri sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menyatakan penagihan yang dilakukan fintech lending maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi mengatakan penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending hanya bisa menagih cicilan yang tertunggak maksimal 90 hari.

Setelahnya pinjaman tersebut tidak bisa ditagihkan lagi atau hangus.

"Konsekuensinya nasabah peminjam akan dimasukkan ke daftar peminjam yang tidak bayar pinjaman. Mereka tidak akan dapat pinjaman dari P2P lending dan perbankan lagi," jelas Hendrikus Pasagi.

Baca Juga: Galbay Pinjol Legal Selama 4 Bulan, Debitur Ini Didatangi DC tapi Bisa Lunas dengan Hanya Bayar Tagihan Pokok Saja

Hendrikus Pasagi mencontohkan bahwa kalau peminjam meminjam Rp 2 juta, maka tidak akan mungkin peminjam bisa ditagih Rp 5 juta.

Di mana kalau peminjam meminjam Rp 2 juta maka maksimum yang ditagihkan ke mereka adalah Rp 4 juta sampai dengan hari ke 90.

"Pada hari ke 90 ketika peminjam masih belum bisa membayar maka dia tidak boleh lagi ditagih. "Jadi kalau ada istilah Saya minjem banyak karena 'gali Lobang tutup lobang' ini nggak valid argumen ini karena di hari ke 91 orang ini tidak boleh lagi ditagih," ujarnya.

Selain itu Ia menekankan bahwa FinTech P2P Lending adalah kesepakatan antar pihak di mana ini dilindungi undang-undang hukum perdata dan siapapun yang bersepakat akan menjadi undang-undang bagi pihak yang bersepakat dan tidak ada pihak yang bisa mengatur.

Peraturan OJK tentang penagihan fintech 2022 juga terkandung dalam pasal 51 POJK 10/2022. Dalam pasal ini mengatur level kualitas penyaluran dana, pendanaan serta janji jangka waktu pengambilan dana.

Kredit dapat tergolong lancar, kurang lancar, meragukan hingga kredit macet.

Menurut lampiran III SK pengurusan AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) mengandung aturan OJK tentang penagihan 90 hari.

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa fintech tidak boleh melakukan penagihan langsung kepada peminjam gagal bayar usai melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari usai tanggal jatuh temponya.

Peraturan AFPI 90 hari ini menyatakan bahwa fintech boleh menggunakan jasa ketiga untuk melaksanakan penagihan.

Pihak ketiga tersebut tidak boleh masuk dalam daftar hitam OJK.

Pihak ketiga tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau mental kepada debitur.

Baca Juga: Pengalaman Galbay Shopee Paylater Selama 6 Bulan, DC Teror Kontak Darurat dan Ancam Datang ke Rumah

Selain menggunakan pihak ketiga, fintech boleh menunjuk kuasa hukum dalam mengajukan upaya hukum kepada debitur.

Apabila pinjol gagal melakukan penagihan lewat 90 hari maka utang debitur bukan Anda anggap lunas atau hangus walaupun tidak boleh lagi melakukan penagihan. 

Konsekuensi bagi nasabah pinjol ini adalah masuk daftar peminjam yang di blacklist sehingga ia tidak dapat meminjam dari P2P lending maupun perbankan.

Baca Juga: 10 Cara Ampuh Agar Terhindari Dari Gagal Bayar Pinjol