GridFame.id -
Belakangan ramai soal penagihan debt collector ke perangkat desa.
Penagihan debt collector memang diperbolehkan ke rumah debitur.
Namun, kedatangannya biasanya setelah galbay selama 90 hari.
Penagihan ke rumah debitur pun tak bisa sembarangan.
Pasalnya, OJK telah memberikan aturan-aturan khusus untuk penagihan ke rumah.
Tentu saja debt collector tak boleh menagih dengan cara yang kasar.
Kemudian, penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur yang bersangkutan.
Etika penagihan debt collector anda bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Salah satu berita menyebutkan, bahkan ada debt collector yang meneror ketua RT/RW setempat.
Padahal debitur sudah tidak tinggal di alamat yang dtujukan.
Nah, berikut ini merupakan tips cegah petugas lapangan datang ke rumah.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar